Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 230,4 gram pada Jumat, 28 Februari 2025.
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, dengan disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan serta penasehat hukum para tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tiga tersangka yang sebelumnya diamankan dalam operasi pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Dalam proses pemusnahan, sabu tersebut dilarutkan dalam air panas dan dicampur dengan bahan kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Tindakan ini dilakukan guna memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi proses hukum serta upaya kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika di Kota Balikpapan.
"Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan ketat serta tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Balikpapan.
Humas Polresta Balikpapan