Satreskoba Polresta Balikpapan Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

 


Balikpapan, 14 Januari 2025 – Satreskoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada Rabu, 04 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (44), yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di Jl. 21 Januari, Gang Aman, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat Utara.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya, MH, mewakili Kapolresta Balikpapan, KBP Anton Firmanto, SH, SIK, MSi, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diduga terlibat.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat 4,33 gram, sebuah kotak rokok bekas yang berisi satu paket sabu, timbangan digital, sendokan plastik sedotan, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam merk Vivo Y22 warna navy. Barang bukti tersebut ditemukan dalam dompet kulit warna hijau yang dibawa oleh tersangka.

Dari pengakuan tersangka, Sdr. SA menerima tujuh paket sabu tersebut secara langsung dari seseorang berinisial IO dengan harga per gram mencapai Rp1.000.000. Tersangka saat ini diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap pelaku akan diterapkan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga enam tahun.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi mengenai tindak pidana narkoba di Kota Balikpapan. “Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Keberhasilan ini berkat kerjasama yang baik antara polisi dan warga,” ujar IPDA Sangidun.

Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kewaspadaan dan melaporkan segala informasi terkait tindak pidana di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

(Humas Polresta Balikpapan)