Balikpapan, 9 Januari 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 17 Desember 2024 di toko Irsa, Jl. Sumber Rejo I, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu, 8 Januari 2025, oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula pada sekitar pukul 00.10 WITA, ketika pelaku yang berpura-pura membeli kerupuk, mencuri sebuah handphone merk Vivo Y27e warna lively green yang terletak di atas meja kasir toko tersebut. Setelah mengambil barang curian, pelaku melarikan diri, sementara korban, Widayati binti Djumeno, segera melapor ke Polsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, tim operasional Polsek Balikpapan Utara segera melakukan penyelidikan. Berkat kerjasama dan ketelitian dalam menggali informasi, pihak kepolisian berhasil mengetahui bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan milik orang lain dan sempat dipinjam oleh pelaku. Pada akhirnya, tim berhasil melacak dan menangkap pelaku, Alffian Bin Supri, di kawasan Jl. A.W. Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Alffian, yang diketahui sebagai residivis dengan dua kasus sebelumnya (pencurian pada tahun 2013 dan narkotika pada 2018), mengaku telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda di Balikpapan. Tindakannya meliputi pencurian HP dan rokok di beberapa tempat, seperti di Sumber Rejo, Kariangau, Pelabuhan Semayang, hingga Kampung Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone Vivo Y27e, dua helm, beberapa pakaian, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Proses hukum terhadap pelaku pun terus berlanjut, dengan pihak kepolisian telah menyerahkan kasus ini kepada Piket Reskrim untuk tindakan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala tindak kriminal yang terjadi di sekitar mereka. Dengan penangkapan ini, Polsek Balikpapan Utara berharap dapat memberikan rasa aman kepada warga dan menegakkan hukum di wilayah hukumnya.
(Humas Polresta Balikpapan)