Polsek Balikpapan Timur Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Jelang Akhir Tahun

  

Balikpapan, Jumat (14/12/2024) – Menjelang akhir tahun, Polsek Balikpapan Timur kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, polisi berhasil mengungkap kasus transaksi narkoba di Jalan Mulawarman, Gang Sinar Kencana, RT XX, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur.


Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Suderajat, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah menerima laporan pada pukul 19.30 WITA, tim Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.


Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial F.F. alias F (33 tahun), seorang pria kelahiran Samboja, 31 Desember 1991, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,49 gram yang dikemas dalam plastik klip bening dan satu unit ponsel merek Realme warna hitam.



Menurut Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Ipda Syafaruddin, tersangka diamankan setelah petugas melihatnya turun dari sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas langsung melakukan pemeriksaan badan dan menemukan barang bukti sabu di tubuh tersangka.


"Setelah itu, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Ipda Syafaruddin.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat adalah 4 tahun penjara.


Dalam keterangannya, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi akibat tidak memiliki pekerjaan tetap.


Kasihumas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Mari kita bersama-sama memerangi narkoba. Jika melihat, mendengar, atau menemukan informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi hotline 110,” ujar Ipda Sangidun.


Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkoba. “Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Jangan sampai keluarga, anak-anak, atau lingkungan kita menjadi korban,” tegasnya.


Proses penangkapan dan penyelidikan berlangsung dengan lancar tanpa hambatan. Polsek Balikpapan Timur memastikan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman narkoba.

(Humas Polresta Balikpapan)