Balikpapan, 15 November 2024 — Polsek Balikpapan Timur kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukum mereka. Kasus ini diungkap berkat kerja keras Satuan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di Jalan Mulawarman, tepatnya di area parkiran UPTD RT.53, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat, SH, MH, mengungkapkan bahwa pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 18.21 WITA, seorang wanita bernama Siti memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran tersebut. Motor yang diparkir dalam kondisi terkunci setang itu, ternyata hilang saat korban kembali. Korban yang merasa dirugikan materi sebesar Rp. 23.000.000, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Timur.
"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil kami amankan, beserta barang bukti sepeda motor yang telah dicuri," kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Ipda Syruddun.
Pelaku yang diamankan adalah EA (52), seorang pria yang diketahui tinggal di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru. Polisi berhasil menyita sepeda motor milik korban, yang ditemukan di sekitar area perumahan BTN Manggar.
"Pelaku kami amankan dengan barang bukti satu unit sepeda motor KT 5307 AY warna hitam-oranye. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun," tambah Ipda Syruddun.
Tindak cepat dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberi rasa aman bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi ancaman kejahatan jalanan yang bisa terjadi kapan saja. Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga.
Dengan berhasilnya pengungkapan ini, Polsek Balikpapan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan stabilitas keamanan dan kenyamanan bagi warga Balikpapan.