Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 11.30 WITA, di Jl. Gg. Family RT 06, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Berdasarkan laporan korban, berinisial PJYP (laki-laki), pelaku menikam korban menggunakan pisau badik di paha kanan dan dada kiri.
Diketahui, kejadian ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku yang merasa tersinggung setelah korban menjelek-jelekannya di depan mantan pacar pelaku. Tidak terima, pelaku mendatangi lokasi kejadian, menendang pintu kamar saksi, lalu menyerang korban dengan pisau badik sebelum melarikan diri.
Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Balikpapan Barat. Setelah dua bulan pencarian intensif, pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat persembunyian akhirnya berhasil ditangkap.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau badik yang digunakan pelaku saat melakukan penikaman. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun 3 bulan.
Kapolsek Balikpapan Barat juga mengapresiasi kerja keras tim opsnal dalam mengungkap kasus ini meskipun pelaku kerap berpindah tempat selama pelariannya. “Pepatah mengatakan, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujar Kapolsek.