Kapolresta Balikpapan Pimpin Pengungkapan Kasus Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Manggar

  

Balikpapan, 12 November 2024 – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam di wilayah Manggar, Balikpapan Timur. Operasi pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Firmanto, SH., SIK., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Beny Aryanta, ST., SH., MH., Kasi Humas Ipda Sangidun, dan Kanit Jatanras Ipda Wempy Ardenta, S.Tr.K.

Kasus ini terungkap pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, di Jl. Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut. Tim Satreskrim Jatanras Polresta Balikpapan langsung bertindak cepat dengan menyusuri lokasi yang dilaporkan, hingga menemukan arena sabung ayam yang aktif beroperasi.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan perjudian.

Identitas Tersangka
TS (43 tahun), laki-laki, buruh lepas, warga Jl. Senayan No. 30, RT 074, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.
HJ (41 tahun), laki-laki, wiraswasta, warga Jl. Tumaritis, RT 14, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur.
Barang Bukti
Petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas sabung ayam:

Uang tunai senilai Rp10.344.000, Dua ponsel: Oppo A38 (ungu) dan Xiaomi Redmi 9A (navy), 1 buah timer box, 1 toples berisi kuku jalu ayam, 2 lampu 50 watt, 17 ekor ayam Bangkok, 1 karpet hijau sebagai alas arena, 2 gulung benang jahit untuk mengikat paruh ayam, 1 tube lem super dan 4 roll hansaplas

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Hingga kini, Polresta Balikpapan masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan barang bukti digunakan sesuai prosedur hukum.

Kapolresta Balikpapan, AKBP Anton Firmanto, menghimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian.