Dua Pengguna Narkoba Diamankan Satuan Buser Polsek Balikpapan Timur

              


Balikpapan, 29 September 2024 – Satuan Buser Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan dua pengguna narkoba berkat pengembangan dari hasil tangkapan sebelumnya. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu sore sekitar pukul 17.30 WITA, setelah pelaku inisial M.A. bin E.S. mengaku membeli narkoba jenis sabu dari seorang pria berinisial R.



Kapolsek Balikpapan Timur, Ajun Komisaris Polisi Jajat Sudrajat, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan ini saat mewakili Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, SH, SIK, MSI. Berdasarkan pengembangan dari pengakuan M.A., tim Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur melakukan penyelidikan mendalam yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku R bin R (29), warga Jalan Mulawarman RT 017, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur.



Barang bukti yang diamankan:

3 paket narkoba jenis sabu seberat 1,78 gram dalam plastik klip bening.
1 kotak putih.
1 bendel plastik klip.
1 sedotan yang digunakan sebagai sendok.
1 unit HP Samsung A15 warna biru.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Inspektur Polisi Satu Safarudin, SH, membenarkan pengungkapan kasus narkoba ini, yang merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Sangidun, menyampaikan bahwa pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun.



"Saat ini, terduga pelaku masih dalam pemeriksaan dan pemberkasan oleh penyidik Satreskrim Polsek Balikpapan Timur," ujar Kasi Humas Polresta Balikpapan.


Selama proses pengungkapan kasus narkoba ini, situasi berlangsung aman dan terkendali.

#CoolingSystem #PolrestaBalikpapan