Sepasang Pengguna Narkoba Diamankan Polsek Balikpapan Barat di Depan Toko Jam Muara Rapak

 


Balikpapan, 29 Juli 2024 - Satuan Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan sepasang pengguna narkoba di depan Toko Jam Muara Rapak saat patroli rutin.


Sepasang pelaku, seorang laki-laki dan perempuan, tertangkap dengan gerak-gerik mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian menghentikan kendaraan mereka dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang terlarang jenis sabu seberat 0.39 gram pada tubuh pengemudi laki-laki.


Setelah diinterogasi, terduga pelaku laki-laki, yang berinisial D.C., mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Gunung Bugis seharga Rp. 250.000. Barang haram tersebut rencananya akan mereka gunakan bersama. D.C. diketahui merupakan seorang residivis.


Identitas Pelaku:

D.C. (Residivis), 26 tahun, lahir di Balikpapan, 11 Desember 1997, beralamat di Jln. Jendral Sudirman RT.07, Kel. Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan Kota.
N.R., 26 tahun, lahir di Balikpapan, 23 Oktober 1997, beralamat di Jln. Pandan Barat RT.29 No.55, Kel. Margasari, Kec. Balikpapan Barat.

Barang Bukti:

1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram dalam klip plastik putih/bening.

                                                      

Waktu dan Tempat Kejadian:
Senin, 29 Juli 2024, pukul 00.30 WITA.
Jln. Ahmad Yani RT.44 No.10, Kel. Muara Rapak, Kec. Balikpapan Utara (depan Toko Jam Bersinar).
Atas perbuatan melawan hukum ini, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.


Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polsek Balikpapan Barat untuk pengembangan kasus dan penyelesaian berkas perkara.

(Humas Polresta Balikpapan)