Tajamnya Penegakan Hukum, Polresta Balikpapan Bongkar Kasus Pidana yang Meresahkan Masyarakat


Balikpapan, 08 Mei 2024 - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Balikpapan menggelar konferensi pers di Ruang Sat Tahti Polresta Balikpapan. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran media sebagai upaya transparansi dalam menyampaikan hasil pengungkapan tiga kasus pidana yang telah meresahkan masyarakat.


Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Balikpapan, Kompol Ricky Richardo Sibarani, S.H., M.H., yang diwakilkan oleh Kanit Tipidter Iptu Irawan, S.H., serta Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun, menyampaikan detail pengungkapan ketiga kasus tersebut.



Kasus pertama melibatkan peredaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah, yang disalahgunakan untuk dijual kembali dengan harga tinggi. Pelaku menggunakan mobil modifikasi untuk melakukan penyedotan BBM dari SPBU dan menjualnya dengan harga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam kasus kedua, terungkap praktik penipuan online yang merugikan seorang korban. Pelaku mengaku sebagai pihak AION Mall Sentul, Bogor, dan meminta uang dari korban dengan janji akan menjadikan anak korban sebagai ikon di mal tersebut, namun tidak memenuhi janjinya.


Kasus ketiga menyoroti tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Mantan pacar korban mengancam akan menyebarkan foto dan video tanpa busana korban jika tidak mau kembali menjalin hubungan.


Penegakan hukum terhadap ketiga kasus tersebut mengikuti proses hukum yang berlaku, dengan menghadirkan tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan. Selama konferensi pers berlangsung, situasi tetap aman dan lancar. Hal ini menegaskan komitmen Polresta Balikpapan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan kriminal yang meresahkan. (Humas Polresta Balikpapan)