Balikpapan, 29 April 2024 - Dalam waktu yang singkat, unit
Buser Polsek Balikpapan Utara kembali berhasil mengamankan seorang pelaku
narkoba. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kesigapan dan kerja keras
personel kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko SH, MH,
mengkonfirmasi bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba telah berhasil diamankan
oleh tim Buser. Penangkapan dilakukan saat petugas bersama tim melakukan
pencarian terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana curanmor.
Setelah melakukan pengeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan barang
bukti berupa 3 paket sabu yang disimpan dalam kaleng rokok merek Gudang Garam,
serta 1 set alat hisap yang merupakan milik tersangka.
Identitas tersangka yang diduga pengguna narkoba adalah EBP,
laki-laki, berusia 35 tahun, beralamat di Dusun Beged, Bojonegoro. Barang bukti
yang berhasil disita meliputi alat bong dan 3 paket sabu dengan berat total
0,72 gram. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 28 April 2024, sekitar
pukul 23.50 WITA, di sebuah rumah kos di Jalan Mayjend Sutoyo, Balikpapan
Tengah.
Tersangka akan dihadapkan pada sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 114 Sub 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh petugas Polsek Balikpapan Utara guna pengungkapan lebih lanjut terkait kasus ini.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat
kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Balikpapan. Selama
proses pengungkapan berlangsung, situasi tetap terjaga dengan aman dan
terkendali. (Humas Polresta Balikpapan)