Polsek Balikpapan Utara Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

  

Balikpapan, 29 April 2024 - Unit Buser Opsnal Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Dua pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim kepolisian.


Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini diungkap berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara terhadap adanya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Dari hasil penyelidikan awal, satu pelaku berhasil diamankan di Jalan AW Syarani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, dan dari pengembangan pertama, pelaku kedua berhasil ditangkap di Jalan Arjuna 1, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.


Keterangan dari pelaku menunjukkan bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi yang berbeda dan penyelidikan masih terus berlanjut oleh Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara.


Identitas kedua pelaku adalah sebagai berikut:

1.       EBP, laki-laki, 35 tahun, karyawan swasta, beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo No. 48, Kelurahan Gn Sari Ullu, Kecamatan Balikpapan Tengah.

2.       AW, laki-laki, 35 tahun, karyawan swasta, beralamat di Jalan Arjuna 1 No. 49, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara.


Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi beberapa unit sepeda motor Yamaha dan Honda, serta cat semprot. Lokasi kejadian perkara mencakup Jalan Inpres 1 Dekat Posko Golkar, Kelurahan Muara Rapak, dan Jalan Pandan Arum No. 33, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah.


Kedua pelaku akan dihadapkan pada pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 06.00 WITA dan 03.00 WITA.


Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Balikpapan Utara. Selama proses pengungkapan berlangsung, situasi tetap terjaga dengan aman dan terkendali. (Humas Polresta Balikpapan)